Ditangkap Polres Bengkalis, Kurir Sembunyikan Sabu dalam Mulut

Barang-Bukti-sabu.jpg
(Istimewa)


RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba Polres Bengkalis menangkap kurir sabu berinisial PS (32) di Jalan Lebai Wahid, Gang Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin, 1 Agustus 2022 petang lalu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko membenarkan, dan menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat kerapnya terjadi transaksi narkoba di wilayah sekitar.

Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan lokasi yang dimaksud dan telah mengantongi identitas pelaku.

"Tim yang telah melakukan pengintaian dan berada di lokasi melihat target, saat itulah pelaku langsung diamankan," katanya disampaikan melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Kamis 4 Agustus 2022.

Bersama tersangka, tim mengamankan satu paket plastik pack narkotika jenis sabu diselipkan di sampul handphone milik pelaku.


 

 

"Setelah dilakukan penggeledahan badan, satu pack narkoba kembali kita temukan disembunyikan dalam mulut pelaku," terang Iptu Tony Armando.

Turut diamankan, satu unit handphone android, satu unit sepeda motor Merk Honda Vario putih, dan sebuah dompet dalam penangkapan tersebut sebagai barang bukti

Selanjutnya, tambah Iptu Tony Armando. Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal serbuk putih haram tersebut.

"Pelaku mengakui narkotika jenis sabu yang di milikinya di diperolehnya dari rekanya berinisial MUL. Pelaku bersama barang bukti kini telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.