Negara Rugi Rp 78 T, Kerja Keras Kejagung Kejar Buronan Korupsi Surya Darmadi

Kejaksaan-Agung.jpg
(metrosidik.co.id)


RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah berupaya memulangkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun. Surya Darmadi saat ini berada di Singapura.

Untuk memulangkan Surya Darmadi, Kejagung RI melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah memanggil Surya Darmadi secara patut ke alamatnya yang ada di Indonesia. Namun, Surya Darmadi belum hadir.

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," ujar Ketut, seperti dilansir dari Suara.com, Rabu, 3 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kejagung pada Senin, 1 Agustus kemarin, telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group itu bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, sebagai tersangka kasus penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi juga dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup PT Duta Palma.

Kelima perusahaan itu, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Sebelum diusut oleh Kejagung, Surya Darmadi juga pernah tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK telah memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan, Agung Febrie Adriansyah, menyebut pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK untuk memulangkan Surya Darmadi ke Tanah Air.

"Nanti kami kerja sama sama KPK, kalau umpamanya itu nanti kami juga ada upaya, pasti akan kami komunikasikan, upaya untuk memulangkan lah ya," ujar Febrie.

Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025.