Mantan Bupati Inhu Jadi Tersangka Kasus Korupsi saat Masih Dipenjara

Kejaksaan-Agung.jpg
(metrosidik.co.id)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rachman, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perizinan lahan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma di Inhu.

Sementara, saat ini Raja Thamsir Rachman masih menjadi vonis pidana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Inhu Tahun 2005-2008.

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, menyatakan Raja Thamsir Rachman telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan seluas 37 ribu hektare.

Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung RI di Lapas Pekanbaru, Riau.

Tak hanya Raja Thamsir Rachman, Kejagung juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.

Selain itu, Ketut menjelaskan, PT Duta Palma hingga kini diduga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU).


 

 

"PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," ungkap Ketut.

Ketut menyebut, kegiatan PT Duta Palma tersebut telah membuat negara mengalami kerugian perekonomian, hilangnya hak-hak masyarakat di Kabupaten Inhu, serta mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan.

Penetapan tersangka terhadap Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi setelah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak pemerintah maupun swasta.

Saat ini, Raja Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Surya Darmadi yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.