Curi Kabel Milik PT Telkom, 3 Pecandu Narkoba Dibekuk Polres Dumai

Barangbukti-pencuri-kabel.jpg
(Istimewa)

 

LAPORAN: Aulia Roni Tuah

 

RIAUONLINE, DUMAI - Tiga orang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Dumai di Jalan Dock Yard, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau, Senin, 1 Agustus 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kanit Reskrim Polres Dumai, Ipda Hendra Hutagaol, mengatakan tiga pelaku berinisial RS, IS, dan MM alias Mus

"Kita mendapat laporan dari masyarakat, ada tiga orang sedang membongkar bok Telkom," Jelasnya pada Senin 1 Agustus 2022.

Dari pengakuan ketiga pelaku kepada Polisi, mereka sudah melakukan pencurian kabel milik PT Telkom, sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Dumai. Dua kali dilakukan pada Kamis, 28 Juli 2022, dan satu kali dilakukan pada Senin, 1 Agustus 2022.



Hendra mengungkapkan, kedapatan mencuri kabel dengan cara kabel jaringan milik PT Telkom Witel Riau daratan, Pekanbaru, di Jalan Sultan Syarif Kasim. Kabel tersebut diketahui merupakan saluran telepon rumah. 

 

 

"Tiga pelaku sudah sering melakukan pencurian kabel Telkom, dari pencurian tersebut, Telkom merasa dirugikan sebanyak Rp 8.500.000," Ungkapnya. 

Petugas juga mengamankan penadah hasil curian berinisial LS. Dari pengakuan tersangka, mereka menjual kabel tembaga sepanjang 10 meter milik PT Telkom seharga Rp 4.500.000.

"Kita juga berhasil mengamankan seorang penadah hasil curian, mereka menjual hasil curian tersebut seharga Rp 4.500.000," sebutnya.

Dikatakan Hendra, para tersangka mengakui menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba. 

"Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka, positif mengkonsumsi narkoba," tutupnya.