Agustus Mendatang, Dishub Pekanbaru Bakal Panggil Seluruh Juru Parkir

Parkir-di-tepi-Jalan-Jenderal-Sudirman.jpg
(Laras Olivia/Riau Online.co.id)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Keberadaan juru parkir atau jukir liar masih meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. Mereka kerap membuka kantong parkir sembarangan dan meminta tarif retribusi parkir di luar Peraturan Daerah (Perda).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berencana melakukan sosialisasi serta edukasi kepada seluruh jukir. Mereka akan diberi pengetahuan seputar perparkiran.

"Bulan Agustus kami berencana mengundang seluruh jukir untuk pembekalan dan edukasi tentang apa itu parkir. Seperti, lokasi mana saja boleh parkir, rambu-rambu dilarang maupun dibolehkan parkir," ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal, Minggu, 31 Juli 2022.

Para jukir ini, kata Radinal, juga dibekali cara melayani masyarakat, menyambut masyarakat, mengantar masyarakat menuju kendaraan untuk meninggalkan parkir.

"Misalnya, sudah diberikan edukasi dan pemahaman, namun masih ada jukir tak mengerti, berarti terpaksa kami tindak tegas," katanya.

Lanjutnya, jukir liar juga tidak bekerja secara profesional. Mereka tidak memakai atribut yang jelas. Padahal parkir tepi jalan penting diperhatikan demi keselamatan lalu lintas.

Para jukir liar juga memanfaatkan isu rencana kenaikan tarif parkir. Rencana ini diusung Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

 


 

Meskipun masih rencana dan belum disahkan, para jukir kerap menarik retribusi parkir tepi jalan maupun ritel melebihi aturan yang berlaku. Keberadaan jukir liar ini meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru.

Satu titiknya yakni di parkiran Pasar Buah Pekanbaru. Masyarakat mengeluh lantaran masih membayar parkir motor Rp 2.000 untuk sekali parkir.

Padahal, di areal tersebut jelas terpasang Perda 03 Tahun 2009 Tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Tarif parkir untuk kendaraan bermotor roda 2 Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk kendaraan dinas atau pribadi roda 4 Rp 2.000 sekali parkir.

Radinal memastikan bahwa pihaknya melakukan penindakan kepada seluruh pelaku agar tidak melakukan pekerjaan ilegal.

"Untuk penindakan, usai mendapat perintah dari pimpinan, kami langsung turun. Kami beri tindakan tegas, peringatan secara persuasif," jelasnya.

 

 

Radinal mengajak masyarakat untuk bersama mengantisipasi jukir ilegal. Apalagi para jukir liar memungut retribusi tidak untuk Pemda. Mereka tidak boleh memanfaatkan momen rencana kenaikan tarif parkir.

"Jukir ini belum paham atau kurang paham, makanya belum mengerti. Karena, kami juga keterbatasan SDM. Setiap ada informasi, kami langsung tindaklanjuti terkait adanya jukir liar," ujarnya.

Saat ini sistem layanan parkir di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perparkiran. Mayoritas titik parkir tepi jalan umum di pusat kota saat ini dalam pengelolaan pihak ketiga.