RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) digelar lebih cepat sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pileg dan Pilkada sama-sama digelar tahun 2024.
"Pileg digelar 14 Februari 2024 dan Pilkada digelar 27 November 2024," kata Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 25 Juli 2022.
KPU pusat kata Irwan juga telah menerbitkan peraturan dengan nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Pelaksanaan Pileg bersamaan dengan Pilpres. Pileg digelar secara serentak di Indonesia.
Sesuai tahapan lanjut Dia, proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022. Untuk penetapan peserta pemilu dimulai 14 Desember 2022. Dan untuk penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dilakukan mulai 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023.
Dan untuk pencalonan Presiden dan Wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPR RI tahapannnya untuk anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023.
Untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dimulai 24 April 2023 - 25 November 2023. Dan Presiden dan Wakil presiden dimulai 19 Oktober 2023 - 25 November 2023. Masa kampanye sendiri dimulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.