Lakukan Sidak ke SMA 9, Agung Nugroho Temukan Pelanggaran Disdik Titip Siswa

Agung-Nugroho17.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho melakukan sidak ke beberapa SMA sederajat. Ia menerangkan sidak dilakukan berangkat dari aduan masyarakat mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digelar beberapa waktu lalu. 

 

Agung mengaku pihaknya menyidak SMAN 9 Pekanbaru dan mendapatkan jumlah yang tak sesuai dalam PPDB.

 

"SMAN 9 itu punya 9 lokal untuk siswa baru. Bila dihitung dengan angka maksimal jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 36 siswa, maka seharusnya ada 324 siswa baru yang dapat ditampung. Namun pada pengumuman PPDB yang disiarkan secara daring, jumlah siswa yang diterima hanya 269 siswa saja. Jadi sisanya masuk melalui rekomendasi Dinas Pendidikan,” terangnya, Sabtu, 23 Juli 2022.

 

Ia melanjutkan, kemudian SMKN 1 Pekanbaru punya 10 kelas untuk siswa baru, namun dalam pengumuman PPDB, hanya menerima sebanyak 300 murid saja. 

 

"Sisanya sebanyak 60 orang murid. Ini pun tak sesuai. Sisanya ini dimasukkan melalui rekomendasi Disdik melalui Kabid SMA," ujarnya.

 

"Sekarang siswa titipan ini sudah pendaftaran ulang dan dapat bersekolah. Kalau kata wakil kepala sekolahnya semalam, ketentuannya sudah sesuai dengan Disdik Riau makanya mereka tak bisa berbuat banyak," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan hal serupa terjadi di SMAN 5 Pekanbaru dengan jumlah kelas untuk siswa baru berjumlah 11.

 

"Bila ditotal, ada sebanyak 396 siswa yang seharusnya bisa diterima melalui PPDB online. Namun pada kenyataannya, pada saat PPDB pihak sekolah hanya menerima 330 siswa saja. Sisanya sebanyak 66 orang merupakan siswa titipan, yang masing-masing berasal dari Disdik sebanyak 51 orang dan pihak sekolah 15 orang. Sang kepsek juga bercerita bahwa titipan Disdik tersebut diberikan melalui sebuah draft yang dititipkan kepada kepala sekolah," tuturnya.

 

“Dititipkan saat rapat bersama kepala sekolah lainnya. Saat itu kami dikumpulkan pihak dinas di sebuah gedung di Jalan Arifin Achmad. Di sana ditentukan lah nama-nama yang masuk melalui titipan Disdik,” kata Agung menirukan penuturan Kepala Sekolah SMAN 5 Pekanbaru.

 

Menanggapi hal itu, Politikus Demokrat itu mempertanyakan landasan hukum pihak Disdik dalam menerima maupun merekomendasikan siswa untuk dapat diterima pada sekolah negeri. Menurut dia, tidak ada satupun petunjuk teknis yang mengatur penerimaan siswa melalui jalur selain PPDB. 

 

"Makanya saya minta agar sekolah yang masih belum mencukupi kuota maksimal untuk satu rombel, menerima siswa berdasarkan ranking PPDB," kata Agung.

 


 

 

Menurut dia, persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mengingat ada banyak masyarakat yang dirugikan akibat ulah Disdik yang memasukan siswa ke sekolah negeri tanpa ada pertimbangan serta landasan hukum yang jelas. 

 

"Kalau begini kami di DPRD ya akan mengadukan langsung permasalahan ini kepada Menteri Pendidikan dalam waktu dekat," tutupnya. (Adv DPRD Provinsi Riau)