Eks Sekda Kuansing Sarankan Pejabat dan Pokja yang Dipecat Lawan Suhardiman Amby, Berani?

Zulkifli-Eks-Sekda-dan-Wabup-Kuansing.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Tiga pejabat dan tujuh orang Pokja yang diberhentikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebenarnya bisa menggugat SK pemberhentian yang diterbitkan Plt Bupati Kuansing.


"Pejabat yang dipecat dan rekanan yang dituduh KKN mereka wajib melawan secara hukum, karena mereka telah dirugikan secara material dan inmaterial," ujar mantan Sekda Kuansing, Zulkifli menanggapi pemberhentian sejumlah pejabat Kuansing dan pokja pengadaan barang dan jasa, Jumat, 22 Juli 2022 kemarin.

Menurut Zulkifli, mereka bisa menggugat SK yang diterbitkan Plt Bupati baik secara perdata maupun pidana. Karena lanjut Dia ini merupakan penyalagunaan wewenang.

Zulkifli menilai pejabat tersebut diangkat oleh Plt Bupati. Tentunya para pejabat ini telah bekerja secara benar menurut hukum yang berlaku. "Jika ada pelanggaran sanksi yang diberikan secara bertahap, teguran lisan, teguran tertulis, hukuman ringan, sedang dan berat," katanya.


Kalau langsung diberhentikan dari jabatan menurut Zulkifli ini tentu sudah termasuk hukuman berat. "Tentunya Plt Kadis PUPR juga harus memberikan penjelasan tertulis kepada Plt Bupati, tentang kondisi sesungguhnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby tiba-tiba memberhentikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kuansing, Toto Priswandoyo, 7 orang Pokja dan dua Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga dan Pokja pemilihan Bagian pengadaan barang dan jasa.

 

 

Sejumlah pejabat yang diberhentikan termasuk 7 orang Pokja yang dinilai melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 
Suhardiman nampaknya akan melakukan audit terhadap kegiatan lelang yang dilakukan bawahannya tersebut. "Sedang kita audit," ujar Suhardiman melalui pesan WhatsApp, Kamis, 21 Juli 2022.