Terbukti Korupsi APDes, Mantan Ajudan Gubernur Riau Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang-Ilustrasi.jpg
(shutterstock.com via Tempo.co)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Nuardi, mantan ajudan Gubernur Riau 2003-2013, Rusli Zainal, divonis 5 tahun penjara. Nuardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 861 juta.

Dugaan korupsi ini muncul saat Nuardi menjadi Kepala Desa (Kades) Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Inhil periode 2017 hingga 2021. Saat itu terdakwa juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Nuardi dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (b) Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Nuardi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun," ujar majelis hakim, Effendi, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 18 Juli 2022.

Selain itu, Nuardi juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 655.375.000.

 


 

"Satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi diganti hukuman kurungan selama 9 bulan," terang Effendi

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade Maulana. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 7 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadap Nuardi sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU memberikan hukuman tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 655 juta dengan subsider penjara selama 1 tahun.