Deklarasi Anti Narkoba, Karutan Kelas IIB Siak: Jika Petugas Terlibat, Tindak, Tangkap, Pecat!

Apel-Penandatanganan-Deklarasi-Anti-Narkoba.jpg
(Hendra Dedafta/RIAUONLINE)


Laporan: Hendra Dedafta

RIAU ONLINE, SIAK - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau Rutan Kelas II Siak Sri Indrapura melakukan apel dan deklarasi anti narkoba.

Apel digelar di lapangan upacara Rutan Kelas IIB Siak, diikuti oleh seluruh petugas Rutan serta dihadiri oleh Plh Kepala Puskesmas Siak, M Solihin, dan Bhabinkamtibmas Polsek Siak, Aipda Lordion, Kamis 14 Juli 2022.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Tonggo Butarbutar, mengatakan negara, pemerintah, aparat penegak hukum, termasuk ASN di dalamnya harus melaksanakan gerakan anti narkoba.

"Kegiatan pagi Ini menunjukan bahwa komitmen kita tidak main-main dengan persoalan narkoba," ucap Tonggo Butarbutar

Ia mengatakan bahwa bahaya narkoba sudah sangat jelas mengancam kehidupan. Rutan Kelas IIB Siak sudah berkerjasama dengan penegak hukum dalam menggagalkan masuknya narkoba ke dalam lapas.


"Komitmen saya, saya tidak akan mentolelir terhadap kasus narkoba, baik itu tahanan, narapidana ataupun petugas Rutan Siak. Jika itu terjadi oleh petugas akan langsung kita tindak, tangkap, pecat," tegas Tonggo Butarbutar.

 

 

Setelah pembacaan serta penandatanganan deklarasi anti narkoba, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine oleh seluruh petugas Rutan Kelas IIB Siak.

Prisca Meirinda, selaku yang dokter bertugas dalam tes urine tersebut menjelaskan tes urine menggunakan alat drug test cup.

"Jika hasilnya negatif ditandakan dengan garis dua, jika positif garis satu. Dari hasil tes seluruh petugas Rutan Kelas IIB Siak dinyatakan negatif," jelas Prisca Meirinda.

Rutan Kelas IIB Siak juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia rutin selam satu tahun terakhir. Di antaranya berupa handphone dan powerbank.

Pemusnahan barang bukti hasil razia itu disaksikan langsung Ajun Jaksa 3B, Hadi Hichmawan, dan Bhabinkamtibmas Polsek Siak, Aipda Lordion.