Kasmarni Apresiasi Kinerja DPRD Bengkalis Soal Ranperda

Kasmarni8.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama DPRD Bengkalis sepakat serta mengambil keputusan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021, disahkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

 

Kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna tentang Ranperda Pertangungjawaban APBD tahun 2021, Rabu 13 Juli 2022 di ruang sidang Paripurna DPRD Bengkalis Jalan Antara.

 

Dalam kesempatan itu, Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan terima kasih serta apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

 

"Terimakasih serta apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang berhasil mengambil keputusan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021, serta mengesahkannya menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)," kata Kasmarni dalam sambutanya.



 

Paripurna tersebut  dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam serta didampingi Wakil Ketua Syahrial dan Sofyan. Rapat paripurna juga dihadiri 33 anggota DPRD Bengkalis dari jumlah keseluruhan 45 anggota.

 

Ditambahkan Kasmarni, Pelaksanaan Ranperda ini, sesuai dengan ketentuan pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 320 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

 

 

 

 

Kemudian pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

 

"Oleh sebab itu, sebagai tindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dengan telah disahkannya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 oleh DPRD Kabupaten Bengkalis dalam sidang paripurna pada hari ini, tentu memiliki arti dan makna yang sangat penting bagi keberlanjutan proses pembangunan di daerah ini," tuturnya.