Minta Pemko Tegas Tertibkan Kendaraan ODOL, Dewan: Ini Amanat UU, Perintah Pusat

Truk-ODOL3.jpg
(istimewa)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bertindak tegas dalam tertibkan kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Pasalnya, kendaraan berat ini beroperasi dan melintasi jalanan Kota Pekanbaru .

"Masalah ODOL ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kendaraan ODOL kerap melakukan aktivitas di lokasi padat kendaraan. Tak jarang menimbulkan kecelakaan seperti yang baru-baru ini terjadi di Simpang HR Soebrantas-Garuda Sakti,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta pemerintah bersama instansi terkait untuk segera melakukan penertiban sesuai aturan yang ada. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus saling berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait realisasi dalam penindakan ODOL. Hal ini sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku dalam UU nomor 22 tahun 2009.

 


 

Robin menjelaskan, kendaraan ODOL yang kerap beroperasi hingga masuk kota ini sejatinya bukan persoalan baru. Sejak tahun 2016, pemerintah pusat menargetkan setiap daerah sudah harus Zero ODOL. Namun, karena ada beberapa pertimbangan, sehingga diberi dispensasi dan perpanjangan waktu. Pada 2023 mendatang, barulah pemerintah daerah ditargetkan kembali harus mewujudkan Zero ODOL.

"Ini sudah amanat Undang-Undang dan perintah pusat langsung, maka harus dijalankan. Tentunya dengan komitmen, ketegasan, dan kerjasama semua pihak untuk mencapai zero ODOL 2023," ujarnya.

Lebih lanjut, Robin juga mengatakan, mobilitas kendaraan ODOL yang cukup tinggi menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di Kota Pekanbaru. Kebanyakan muatan kendaraann yang melintas melewati batas maksimal yang ditentukan.

“Maka ini harus ditertibkan untuk keselamatan masyarakat. Selain itu, agar jalan tidak ada rusak lagi," pungkasnya.