Sidang Praperadilan Mantan Bupati Inhil, Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan

Sidang-Praperadilan-Mantan-bupati-Inhil.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil) menetapkan mantan Bupati Inhil dua periode, Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka. Kuasa hukum, Yudhia Perdana Sikumbang menyebut ada kejangagalan dalam penetapan tersangka kepada kliennya.

Indra Muchlis Adnan Ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri.

"Kami menilai adanya keganjilan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tembilahan dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka oleh Kejari Inhil," ujar Yudhia kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 6 Juli 2022.

Padahal sebelumnya, menurut Yudhia, Kejari Inhil mengklaim dalam bantahan dan jawaban pada sidang praperadilan hari ini di Tembilahan, bahwa mereka mengantongi bukti surat berdasarkan notulen diskusi ekspos hasil perhitungan kerugian negara (PKN) sebesar Rp 1,1 miliar sesuai laporan hasil Pemeriksaan investigatof BPK RI Nomor 17/LHP/XXI/06/2022, 27 Juni lalu.

"Hal ini tentu bertentangan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang pada intinya menyatakan bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss)," terangnya.

"Hal ini kan sangat janggal kenapa klien kami ditetapkan menjadi tersangka dulu baru keluar hasil Kerugian negara atau PKN," terangnya.

Yudhia menilai, secara logika Kejari melakukan penangkapan terlebih dahulu baru mencari bukti.



"Kami berharap di dalam persidangan praperadilan ini permohonan kami akan dikabulkan hak tunggal oleh hakim nantinya," tutup Yudhia.

 

 

Penyidik Kejari Inhil sebelumnya telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 40 orang saksi dan 2 orang ahli. Termasuk, melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri atau GCM.

Dari hasil penyidikan itu, tim penyidik Kejari Inhil mengungkap pelaku tindak pidana korupsi beserta dua alat bukti. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik mengeluarkan surat penetapan dua orang tersangka.

Kedua tersangka yaitu ZI selaku Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan Indra Muchlis (IM) selaku Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013.

Setelah penetapan tersangka penyidik mengeluarkan sprindik khusus atas nama kedua tersangka. Dimana, diduga ada kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Indra Muchlis ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 30 Juni 2022.