Ada Ratusan, DLHK Pekanbaru Baru Tertibkan 10 Tempat Pembuangan Sampah Liar

Angkutan-sampah.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi menyebut, pihaknya baru bisa menertibkan sepuluh titik tempat pembuangan sampah (TPS) liar

Ia menyebut penertiban terhadap TPS liar yang jadi tumpukan sampah sudah berlangsung selama tiga pekan. Menurutnya, semua pihak sudah sepakat untuk ikut membantu penanganan sampah di Kota Pekanbaru

"Maka kita harapkan RT bersama RW serta masyarakat, melalui camat bisa mengimbau masyarakat membuang sampah di TPS resmi," ujarnya, Jumat 1 Juli 2022.

Ia menilai, deklarasi Kota Pekanbaru Bebas Sampah merupakan langkah awal dalam menangani sampah. Pengawasan pun dilakukan bersama tim Satgas Gakkum Kebersihan DLHK Kota Pekanbaru.

Tim nantinya ikut mengawasi titik TPS ilegal di sejumlah lokasi. Total ada ratusan TPS ilegal yang bukan merupakan lokasi TPS legal DLHK Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam waktu dekat bakal menyiapkan beberapa TPS di kedua zona pengangkutan sampah yang ada. Ia menyebut, saat ini baru ada 60 TPS resmi yang tersedia di beberapa lokasi.


 

 

"Setelah ada arahan wako, kami ingatkan agar kedua operator tingkatkan rotasi pengangkutan. Ada tiga kali pengangkutan di lokasi titik sampah," katanya.

Jumlah TPS bertambah seiring ulah oknum masyarakat dan angkutan mandiri yang membuang sampah sembarangan. Dirinya menegaskan bahwa oknum angkutan sampah mandiri yang tetap membandel bakal ditindak tegas.

Tim Gakkum bakal menjatuhkan denda terhadap oknum angkutan sampah mandiri. Sanksi denda itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Ia tidak menampik masih ada oknum masyarakat atau angkutan mandiri membuang sampah di luar jadwal.

Mereka mestinya membuang sampah di TPS sesuai jadwal. Ia menjelaskan bahwa jadwal buang sampah yakni pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.