RIAU ONLINE, PEKANBARU - Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Oktorialdi mengatakan, di Pulau Sumatera, ada empat provinsi yang melakukan pemborosan belanja pegawai.
Pasalnya, pemborosan belanja pegawai ini melebihi batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Empat provinsi ini di antaranya, Bengkulu 39,5 persen, Bangka Belitung 36,6 persen," katanya, Kamis, 30 Juni 2022.
Selain Bengkulu dan Bangka Belitung, ada Sumatera Barat 32,0 persen, dan Jambi 31,4 persen. Lebih lanjut, Okto juga mengatakan, pihaknya meminta provinsi di Sumatera untuk membatasi alokasi belanja pegawai daerah.
"Selain itu, kurangi juga belanja daerah yang tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Okto juga mengatakan, pihaknya telah menyusun strategi pengurangan belanja pegawai yang dibagi empat kelompok. Pertama pengurangan lima persen, kedua 7,5 persen, 10 persen dan 12,5 persen.
Di Pulau Sumatera, tiga provinsi yang masuk kelompok pertama lima persen, yakni Provinsi Sumatera Barat, Jambi, dan Bangka Belitung.
Kemudian yang masuk kelompok kedua 7,5 persen, yakni Provinsi Bengkulu. Provinsi lain, sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) maksimal 30 persen belanja pegawai.
"Karena itu, Menteri Bappenas mendorong provinsi-provinsi untuk mempertahankan porsi belanja pegawainya," pungkasnya.