Oknum Pegawai BRK Kuras Dana Nasabah hingga Rp 5 Miliar untuk Judi Online

Pelaku-penggelapan-uang.jpg
(Dok Polda Riau)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK) diamankan Polda Riau setalah menguras uang nasabah hingga Rp 5 miliar. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, pelaku inisial RP menggunakan uang nasabah untuk judi online.

“Update terbaru korban mencapai 101 orang. Uang hasil pembobolan digunakan pelaku untuk bermain judi online,” tutur Sunarto, Selasa, 28 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Riau menambahkan, pelaku sudah melakukan pembobolan dana nasabah sejak tahun 2020.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya.

“Apakah pelaku ini bekerja sendiri atau ada pelaku lainnya saat ini masih kita dalami. Tidak menutup kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini,” ucapnya.


 

 

Sebelumnya, dalam laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan nasabah BRK tanpa seizin mereka.

"Awalnya ini diduga dilakukan pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM. Terjadi di rentang tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa, 28 Juni 2022.

Berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, tanggal 22 Juni 2022 menimbulkan kerugian terhadap 71 Orang Nasabah PT Bank Riau Kepri dengan total sebesar Rp. 5.027.191.603.