Inilah Oknum Pegawai BRK Cabang Pekanbaru, Tilap Uang Nasabah Rp 5 M

Pelaku-penggelapan-uang.jpg
(Dok Polda Riau)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang Oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK) cabang Pekanbaru ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan penggelapan uang 71 orang nasabah sebanyak Rp 5 miliar lebih.

Diduga, tersangka atas nama Rizki Purwanto menilap uang puluhan nasabah tersebut dalam kurun waktu tahun 2020-2022.

Dalam laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan nasabah tanpa seizin mereka.

"Awalnya ini diduga dilakukan pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM. Terjadi di rentang tahun 2020-2022 di Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa, 28 Juni 2022.

Berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, tanggal 22 Juni 2022 menimbulkan kerugian terhadap 71 Orang Nasabah PT Bank Riau Kepri dengan total sebesar Rp. 5.027.191.603.

"Hasil audit tim Investigasi Anti Fraud menemukan kerugian pada 71 orang nasabah pada tanggal 22 Juni 2022 dengan total sebesar Rp 5.027.191.603," terang Sunarto.


 

 

Sunarto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya Rizki Purwanto menghubungi Customer Service Bank Riah Kepri cabang Pasir Pangaraian, Dilika Putri. Rizki meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan sesuai nama nasabah yang ada.

Esok harinya, tepatnya 17 Juni 2022, Dilika mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah. Padahal seharusnya nasabah tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM.

"Setelah diinvestigasi, kasus dilaporkan ke Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Subdit Perbankan. Kemudian tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Riau," tutup. Sunarto.

Rizki Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Penipuan uang di Bank Riau Kepri oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Atas perbuatannya, Rizki dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan dengan ancaman penjara 5 tahun.