RIAUONLINE, PEKANBARU - Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Riau mengumumkan gaji ketiga belas untuk seluruh aparatur negara dan pensiunan akan dapat dicairkan pada Juli mendatang.
Kepala Kanwil DJPb Riau Ismed Saputra mengungkapkan pencairan atau pembayaran Gaji-13 ini diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"Sejak terjadinya pandemi Covid-19 pada tahun 2020, fokus utama APBN adalah melindungi masyarakat dan dunia usaha dengan instrumen utama yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Gaji ke-13 pada tahun 2022 ini pun diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya, Senin, 27 Juni 2022.
Dikatakan Ismed, pemberian Gaji ke-13 tahun 2022 juga membantu menggerakkan perekonomian akibat dampak ekonomi global. Kebijakan ini pun konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat.
"Meskipun penanganan pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global," ujarnya.
Dipaparkan Ismed, estimasi besaran pembayaran Gaji ke-13 di Provinsi Riau diperkirakan akan sama dengan realisasi pembayaran THR tahun 2022 yang lalu, yaitu untuk aparatur pemerintah pusat, sebesar Rp157,86 Miliar dan untuk aparatur pemerintah daerah Rp464,72 Miliar.
"Pencairan/pembayaran Gaji-13 di bulan Juli ini diharapkan pula mampu membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya," imbuhnya.
Sebelumnya, di awal pandemi tahun 2020, besaran Gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Namun pada tahun 2021, ancaman Covid-19 masih berat, pemulihan ekonomi mulai berjalan disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu Gaji-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Di sisi lain, Ismed menambahkan adapun kebijakan pemberian Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 yakni penghasilan bulan Juni tahun 2022. Lalu, K/L dapat mencairkan Gaji ke-13 dengan mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.
"Dalam hal SPM Gaji ke-13 tahun 2022 diajukan ke KPPN mulai tanggal 1 Juli 2022 maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.