RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah di Kabupaten Siak.
Tim Jaksa Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau meminta keterangan terhadap empat orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2011 - 2013.
"Kejati kembali memanggil empat orang saksi terkait dugaan korupsi dana hibah di Siak," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hukum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, Rabu, 22 Juni 2022.
Namun Bambang belum bersedia menyebutkan identitas dari empat orang saksi tersebut.
"Untuk kepentingan penyelidikan, belum bisa kita sampaikan," pungkasnya.
Tim Pidsus Kejati Riau melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) Dugaan tindak pidana korupsi belanja Hibah Kabupaten Siak.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Rahardjo Budi Kisnanto mengatakan, Kejati Riau menemukan beberapa poin penting serta adanya perbuatan melawan hukum di Kabupaten Siak.
Rahardjo menduga adanya kerugian keuangan negara terkait korupsi Dana Hibah dan Bansos di Siak. Terkait keterlibatan Syamsuar dalam hal ini, Rahardjo mengaku masih meminta keterangan satu kecamatan lagi.
"Kita sudah menemukan beberapa hal penting terkait fakta melawan hukum. Kita akan sampai ke BPKP dan menghitung terkait kerugian keuangan negara," ujar Rahardjo kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 18 Mei 2022.
Rahardjo juga menjelaskan kerugian yang dimaksud yakni adanya dugaan korupsi Bansos dan Dana Hibah di Kabupaten Siak.
Untuk saat ini, Kejati Riau masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari 14 kecamatan dan masih menyisakan satu kecamatan lagi yang belum dimintai keterangan.
"Dalam waktu dekat, tim akan turun menindaklanjutinya. Namun. Masih ada satu kecamatan yang belum dimintai keterangan, sedangkan 14 kecamatan sudah," terangnya.