RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Polsek Kuantan Mudik menemukan delapan rakit diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Minggu, 19 Juni 2022.
Dari delapan rakit, 2 di antaranya berada di Pulau Desa Pebaun Hulu, Pebaun Hilir dan Bukit Kauman, Kecamatan Kuantan Mudik. Sedangkan 6 lainnya berada di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Gunung Toar.
"Dua dilakukan penindakan, sisanya melarikan diri," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Senin, 20 Juni 2022.
Kemudian dari 6 rakit yang ditemukan di daerah Lubuk Terentang, Kecamatan Gunung Toar sebagian juga melarikan diri karena melihat petugas melakukan penindakan.
Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry menambahkan, memang dalam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku anggota selalu kesulitan mengingat medan yang sulit, apalagi di aliran Sungai Kuantan.
Namun pihaknya tidak akan pernah bosan turun melakukan penertiban serta memberi imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI.
"Dari razia kemarin diamankan satu unit mesin jenis robbin," kata Kasubbag menambahkan.