Mardianto Manan: Pemprov Riau Tak Bisa Pangkas 18 Ribu Tenaga Honorer Begitu Saja

Tenaga-Honorer2.jpg
(istimewa)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, menilai tak terlalu yakin jika penghapusan tenaga honorer dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Ia mengatakan, meski tenaga honorer sering melakukan demonstrasi, sebaiknya pemerintah hadir dan memfasilitasi, bukan malah menghindar.

"Kemarin ada 18 ribu tenaga honorer di Riau. Kalau saya pakai konsep nawacita Jokowi kan negara harus hadir di saat negara membutuhkan. Jangan malah menghindar, agak ambigu jadinya," kata Mardianto, Kamis, 16 Juni 2022.

Apalagi, kata politikus PAN itu, tenaga honorer kerap jadi motor penggerak di instansi-instansi.

"Jadi banyak pun kabag kabid, yang bekerja honorer itu. Mungkin rajin karena belum diangkat, mungkin juga skala teknologi memang lebih menguasai," jelasnya.

Menurutnya, jika tenaga honorer dihilangkan begitu saja, maka pejabat akan kewalahan juga dalam melakukan pekerjaannya.



"Artinya jika honorer dihilangkan, perlu proses dan langkah-langkah dulu, jangan sekaligus dihilangkan. Atau agar bijak, honorer yang ada diangkat jadi PNS sebagian besarnya atau yang mau masuk honorer jangan diterima dulu. Intinya jangan diputus habis 18 ribu tadi, dibuat bertahap dan diakomodir," tutur Mardianto.

Terkait adanya isu tenaga honorer yang diganti dengan sistem outsourching, Mardianto mengaku tak setuju.

"Ini miris juga lihatnya. Pemerintah ini tak bisa disamakan dengan profit oriented. Ada kegiatan-kegiatan sosial sebagai jalan kepentingan masyarakat, difasilitasi dalam birokrasi," tuturnya.

Sebab itu, ia menegaskan penghapusan tenaga honorer masih dalam tahap pro dan kontra.

"Apalagi isu ini kadang keluar di musim pemilu, jadi ada isu politis ini," tandas Mardianto.

Sementara, Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan pihaknya melakukan pemetaan dan sedang mencari solusi terhadap honorer-honorer yang bertugas di Provinsi Riau.

“Ini kan masih saya minta BKD untuk inventarisir tenaga honor yang lama. Kami inventarisir dulu. Nanti kami sampaikan saat rapat di tingkat pusat," katanya.

Pemetaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.