RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua DPA LAM Riau versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar, menjadi salah satu saksi pada persidangan terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun atas kasus dugaan korupsi RAPBD-P Riau 2015 dan APBD Riau 2016.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada besok, Selasa, 14 Juni 2022.
Syahril mengatakan dirinya siap datang sebagai saksi persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Riau itu.
"Jadi prosesnya baru mendengarkan saksi-saksi. Tapi saya akan datang sebagai saksi, sebagai warga negara yang baik saya akan datang," terangnya saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 13 Juni 2022.
Kendati bisa jadi persidangan dilakukan secara virtual, Syahril mengaku akan bersedia ke lokasi jika diminta atau memang virtual.
"Kesaksian seperti ini sudah berkali-kali kami berikan, mulai dari kasus Pak Johar, Pak Suparman, tetap kami datang,"
Ia menegaskan dirinya sebagai saksi bukan atasnama membawa LAMR, dalam artian tak ada hubungannya sama sekali dengan LAMR.
"Ini kejadiannnya kan sekitar 7 tahun lalu, jadi waktu itu yang dipinjam uang PMI. Saya waktu itu sebagai Ketua PMI Provinsi Riau. Sudah kami beri keterangan juga segala macam ke penyidik," tutup Syahril.