RIAU ONLINE, PEKANBARU-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, bantah tudingan terkait dugaan adanya rekayasa piutang pajak daerah. Dalam tudingan itu, dikabarkan ada rekayasa piutang mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. Dirinya menyebut, tudingan ini bermula dari adanya pemeriksaan oleh Inspektorat Pekanbaru dan BPK pada tahun 2021 lalu.
"Sama sekali tidak ada rekayasa piutang pajak. Ada temuan kelebihan pembayaran, namun tidak diketahui siapa yang membayar. Ini merupakan pembayaran pajak reklame," tegas Zulhelmi Arifin, Senin 13 Juni 2022.
Dalam penerimaan pajak daerah, pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, pendapatan yang tercatat harus tau, by name by adres. Siapa yang melakukan pembayaran dan berapa jumlah pembayaran harus jelas di penyajian data.
"Namun, ini ada selisih Rp1.812.500 dan kita tidak tau siapa yang bayar, yang dia membayarkan langsung ke bank. Kita lakukan cek di tahun 2020 tidak ada, di ketetapan pajak tahun 2019 juga tidak ada," ujar Ami.
Hingga ditemukan pada ketetapan pajak pada tahun 2018 siapa wajib pajak (WP) yang menyetorkan pajak daerah tersebut. Ia menyebut, pencatatan tercecer lantaran pencatatan pada tahun ini masih dilakukan secara manual.
Lanjutnya, pada tahun itu juga tengah dilakukan migrasi data dari sistem manual ke sistem online. Saat perpindahan data ini ada beberapa data wajib pajak yang tertimpa.
"Ada yang tercecer, yang belum ter input di dalam data piutang. Jadi ketetapan pajak 2018 ini belum ter input di tahun 2019. Kita lakukan optimalisasi di 2019, jadi WP ini bayar di tahun 2020. Jadi kita catatkan penerimaan di 2020. Jadi, sama sekali tidak ada rekayasa piutang," jelasnya.
Terkait di dalam rekaman yang beredar, menurut Ami ada kesalahan pencatatan piutang. Lagi pula uang pajak yang dibayarkan langsung di transfer ke rekening daerah.
"Uang itu tidak ada lewat kita, karena langsung di transfer ke rekening daerah. Uang itu sudah di kas daerah," pungkasnya.