Ratusan Sepeda Motor Nongkrong di Jembatan Siak 4 Diamankan Polresta Pekanbaru

Razia-Motor2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Rambu-rambu lalu lintas dilarang berhenti di sepanjang Jembatan Siak 4, tampaknya tak dihiraukan sejumlah pengendara. Alhasil, ratusan sepeda motor diamankan pihak kepolisian.

Para pengendara sepeda motor berdalih, menepi di Jembatan Siak 4 sembari melihat pemandangan Kota Pekanbaru serta dan menyaksikan langit senja dari jembatan bebas hambatan tersebut.

Padahal dengan mereka berhenti di sepanjang jembatan itu, dapat membahayakan pengendara lain yang ingin melintas, baik dari arah Rumbai maupun Jalan Jenderal Sudirman.

Polrestas Pekanbaru dan Polsek jajaran lantas mengamankan ratusan kendaraan bermotor yang nongkrong di Jembatan Siak 4 dalam Patroli Preventif Strike, Sabtu, 11 Juni 2022 malam.

Didampingi Kasatreskrim Kompol Andrie Setiawan, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu menjelaskan, selain mengamankan ratusan pemotor, petugas juga mengamankan sejumlah remaja yang kedapatan membawa senjata tajam.

"Pada malam hari ini kita laksanakan gabungan dari Polresta Pekanbaru Satreskrim, Satlantas, Sat Samapta, Sat Intel dan Polsek jajaran," ujar Kompol Angga, Minggu, 12 Juni 2022 dini hari.

 



 

Kasat lantas juga mengatakan, pelaksanaan Patroli Preventif Strike di Jembatan Siak 4 untuk menindak remaja yang duduk-duduk nongkrong di atas jembatan.

"Kita sudah imbau sebelumnya pada saat patroli untuk tidak berhenti di sepanjang jembatan, tapi masih ditemukan. Kita akan mengecek untuk adik-adik kita di atas jembatan, kita bawa ke Polresta Pekanbaru dan kita cek kelengkapan surat-surat kendaraannya," terang Angga.

Selanjutnya, seluruh kendaraan yang diamankan akan diperiksa kelengkapan dan data diri pemiliknya Karena dikhawatirkan, adanya keterlibatan dengan kasus curanmor ataupun kasus lainnya.

"Untuk kendaraan akan kita data kelengkapan surat-surat, jika lengkap akan kita suruh pulang agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan di Jembatan Siak 4," tambah Mantan Kasat lantas Polres Kampar ini.

Dikatakan Angga, petugas telah memasang rambu-rambu tanda dilarang berhenti (S). Karena, apabila dibiarkan akan mengakibatkan kecelakaan.

 

 

 

"Kita lihat di sini ada rambu (tanda Stop, red), yaitu dilarang berhenti. Itu maksudnya, karena ini bukan tempat untuk berhenti kendaraan. Yang pertama, bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Yang kedua, mengganggu kenyamanan dan keamanan yang akan melintas dan mengantisipasi terjadinya hal-hal yang negatif di atas jembatan," tutupnya.

Setelah petugas menggeledah dan menyita kunci kontak motor, seluruh pengendara diarahkan untuk menggiring kendaraannya ke Polresta Pekanbaru dengan dikawal ketat oleh petugas.

Di Polresta Pekanbaru, seluruh pemilik motor didata oleh petugas. Apabila dinyatakan lengkap dengan surat-suratnya, kendaraan diserahkan ke pemiliknya dan diperbolehkan pulang.