RIAUONLINE, PEKANBARU - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Dumai menggerebek gudang obat tradisional ilegal di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Sebanyak 74.968 obat tradisional diamankan karena tanpa izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Puluhan ribu obat tradisional itu terdiri dari 138 jenis dengan nilai ekonomi sebesar Rp 1,2 miliar.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Setiawan mengatakan, beberapa barang bukti yang dimankan mengandung paracetamol, sildenafil sitrat, fenilbutason, deksametason dan prednison.
“Bahan kimi obat ini merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada obat tradisional karena bahan yang digunakan untuk produksi obat yang bereskio terhadap kesehatan jika tidak sesuai aturan,” ungkapnya, Jumat, 10 Juni 2022.
Dari pengungkapan ini, Loka POM Dumai mengamankan satu orang tersangka inisial F usia 27 tahun.
“Pelaku merupakan distributor, selain mengedarkan di Riau, juga ke wilayah Sumatera Barat,” jelas Yosef.
Penindakan ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat tentang adanya obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.
“Tim melakukan penelusuran dan ditemukan sebanyak 138 jenis obat tradiosional tanpa izin edar, dimana sebanyak 44 jenis merupakan obat yang telah ditarik dari peredaran,” tuturnya.
Yosef menambahkan, terhadap tersangka dijerat pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.