Pemilik dan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Kuansing, Ada Bukti Transfer Rp 7 Juta

Barang-Bukti.jpg
(Dok Humas Polres Kuansing)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing membekuk pemilik dan pengedar sabu berinisial R, 42 tahun dan ES, 51 tahun di Simpang, Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Senin, 6 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB siang.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Kedua terduga pelaku ini diamankan di tempat berbeda.

"Awalnya terduga pelaku R, 42 tahun diamankan, lalu baru ES diamankan," ujar Kapolres melalui Kasubbag Humas AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022.

Terduga pelaku R lanjut Tapip sempat ingin mengelabui petugas dengan menginjak barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan kakinya. Namun, anggota dengan teliti mencari barang bukti dan akhirnya ditemukan satu paket plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

 



 

Dari hasil interogasi yang dilakukan terduga pelaku R ini mengakui kalau barang haram tersebut diperoleh dari ES alias I.

"ES diamankan saat berada diwarungnya, dan ditemukan bukti transfer dan uang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu," kata Tapip.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dengan berat kotor diduga narkotika sabu dengan berat kotor 0,19 gram, satu sepeda motor, satu handphone dan dua lembar resi transfer BRI berjumlah Rp 7 juta.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.