Tanam Sabu di Tanah dan Dinding, Bandar Sabu Tembilahan Diciduk Polisi

Tanam-sabu.jpg
(Tangkapan Layar)

Laporan: Aulia Roni Tuah

 

RIAU ONLINE, INHIL-Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, mengamankan seorang bandar sabu di Jalan Prof. M Yamin, Kabupaten Indragiri Hilir, Pada Rabu 18 Mei 2022.

 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal mendatangi rumah tersangka. Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan mengatakan, dari penggrebekan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu berbagai ukuran. 

 

"Selain itu, kita juga mengamankan 1 gunting, 15 plastik bening bewarna merah muda, 10 plastik bening bewarna putih, dan satu unit HP merk Nokia milik tersangka," Jelas Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan, Selasa 31 Mei 2022.

 



 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan juga warga setempat, Polisi menemukan 8 paket sabu, dengan rincian 1 paket besar, 3 paket sedang, dan 4 paket sabu berukuran kecil, yang disembunyikan pria 33 tahun ini di dinding Ruko miliknya.

 

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek, guna penyelidikan lebih mendalam. 

 

"Kita bawa pelaku ke Mapolsek, dan setelah diintrogasi, Tersangka JN mengaku masih menyimpan sabu di Jalan Pelajar," Ungkapnya. 

 

Petugas pun melakukan pengembangan ke Jalan Pelajar, dan menemukan 3 paket besar sabu, yang disimpan di dalam tanah. Setelah dilakukan penimbangan dikatakan Ridwan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 350 Gram sabu. 

 

"Kepada tersangka, kita menerapkan pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," Jelasnya.