Pj Walikota dan Bupati Bukan Usulan Gubri, Mendagri: Hak Prerogatif Presiden

Pelantikan-Muflihun-dan-Kamsol2.jpg
(Istimewa)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Nama Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar yang telah dilantik bukanlah nama yang diusulkan Gubernur Riau, Syamsuar.

Untuk Pj Walikota Pekanbaru sendiri dijabat oleh Muflihun dan Pj Bupati Kampar oleh Kamsol. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, usulan tersebut bukanlah hak daripada gubernur, melainkan hak prerogatif presiden.

"Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk bupati dan wali kota," kata Tito dalam keterangan persnya dan dilansir dari Liputan6, Jumat, 27 Mei 2022.

Tito menjelaskan, usulan Pj kepala daerah telah diatur sesuai mekanisme Undang-Undang dan asas profesionalitas. UU yang mengaturnya, yakni UU Pilkada yang dibuat pada 2016.

 


 

Alasan pembuatan UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun yang sama dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Dengan demikian, penerapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) paralel dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Berdasarkan UU tersebut, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir, harus diisi dengan penjabat. Penjabat yang dimaksud, untuk tingkat gubernur merupakan penjabat pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.

"Selama ini praktik sudah kita lakukan. Tiga kali paling tidak. 2017 Pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak tahun 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat," pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Riau Syamsuar, telah mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar ke Menteri Dalam Negeri.

Tiga nama calon Pj Walikota Pekanbaru yakni Asisten I Setdaprov, Masrul Kasmy, Kepala BPBD M Edy Afrizal, dan Kadispora Riau Boby Rahmat.

Sedangkan calon Pj Bupati Kampar diusulkan dengan nama Kadisnaker Riau Imron Rosadi, Kadis Pariwisata Roni Rahmat dan Karo Kesra Zulkifli Syukur.