Inspektorat Riau Terbitkan Surat Perintah Tugas, Ini Isinya

Surat-tugas.jpg
(Istimewa)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Inspektorat Daerah Provinsi Riau mengeluarkan surat perintah tugas bernomor 193/SPT/2022. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan ini dikeluarkan berdasarkan enam peraturan.

Pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah. Kedua, Peraturan Gubernur Riau Nomor 53 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketiga, peraturan Gubernur Riau Nomor 93 Tahun 2017 tentang pelaksanaan manajemen risiko pada Pemerintah Provinsi Riau. Keempat, peraturan Gubernur Riau Nomor 93 Tahun 2017 tentang pelaksanaan manajemen risiko pada Pemerintah Provinsi Riau.

Kelima, peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2019 tentang perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2020.


 

 

Keenam, peraturan Gubernur Riau Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pedoman pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Surat perintah tugas ini untuk melakukan pendampingan penerapan manajemen risiko pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau selama sepuluh hari kerja dimulai tanggal 17 Mei hingga 31 Mei 2021.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sigit saat dionfirmasi RIAUONLINE.CO.ID, belum memberi respon.