RIAUONLINE, PEKANBARU - Viral di media sosial pengendara mobil diminta uang parkir sebesar Rp 5 ribu di Jalan Pattimura, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Aktivitas juru parkir (jukir) liar ini kerap memungut retribusi dari masyarakat di titik keramaian. Akibatnya banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Apalagi jukir liar juga tidak bekerja secara profesional.
Seperti dialami salah satu masyarakat saat parkir di Jalan Patimura. Dirinya dimintai uang parkir di awal, namun ketika selesai dan hendak pergi, ia tidak mendapati juru parkir tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Lukman mengatakan, pihaknya belum menerima laporan perihal adanya juru parkir liar yang memungut Rp 5 ribu.
“Belum ada laporan masuk, namun jika ada laporan masuk akan kita tindak,” ungkap Iptu Lukman, Rabu, 25 Mei 2022.
Dari rekaman video yang beredar, jukir liar memungut retribusi parkir untuk satu unit mobil sebesar Rp 5 ribu untuk sekali parkir. Padahal besaran retribusi parkir mobil untuk sekali parkir hanya Rp 2 ribu untuk sekali parkir.
"Terkait adanya laporan itu, kami langsung menindaklanjutinya," ujar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Selasa 24 Mei 2022.
Dirinya tak menampik banyak masyarakat melaporkan adanya juru parkir liar memungut retribusi tanpa izin. Mereka memungut retribusi parkir lebih besar dari ketetapan.
Ia mengimbau masyarakat agar mewaspadai keberadaan juru parkir liar. Masyarakat seharusnya membayar langsung retribusi parkir ke juru parkir resmi.
Tidak hanya di Jalan Pattimura, lokasi lain juga kerap dijadikan tempat parkir ilegal di antaranya, Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro.
Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.
Dishub juga bakal menjndak tegas jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut. Jukir resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan memiliki kartu identitas. Mereka memakai atribut seperti topi, kartu identitas dan rompi.
Besaran pungutan parkir juga sesuai Perda No 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp 2000 untuk satu kali parkir. Pengguna jasa layanan parkir bakal mendapat karcis bukti pembayaran secara tunai maupun ton tunai.