Berbaju Batik, Atuk Annas Sidang Perdana Secara Virtual di Rutan Pekanbaru

Sidang-Annas.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait kasus dugaan korupsi RAPBD tahun 2014 dan 2015 di Provinsi Riau.

Ini adalah kali kedua Atuk Annas (Sapaan Akrab) di meja hijaukan terkait kasus korupsi. Sebelumnya Atuk Annas juga pernah terlibat kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.

Kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit ini membuat dirinya harus dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung selama 7 tahun.

Hingga akhirnya ia bebas dari penjara pada 21 September 2020 lalu setelah mendapat grasi pemotongan masa hukuman oleh Presiden Jokowi karena penyakit komplikasi yang diderita Atuk Annas.

Pantauan Riau Online.co.id di Ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 25 Mei 2022, terlihat Atuk Annas menggunakan baju batik bermotif daun warna coklat mengikuti jalannya sidang secara Virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.

Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan oleh Hakim Ketua Sidang, Dahlan yang diikuti oleh sejumlah pengunjung sidang, JPU dari KPK serta Kuasa Hukum Terdakwa.

 



 

Di akhir pembacaan surat dakwaan, hakim Dahlan menanyakan kepada Atuk Annas apakah jelas apa yang dibacakan oleh JPU terkait dakwaannya.

Karena pendengaran Atuk yang mulai kurang, Kuasa Hukum yang mendampingi menyampaikan kepada Hakim Dahlan kalau Atuk tak bisa mendengar Jelas.

"Izin yang mulia, pendengaran Atuk Annas agak kurang yang mulia," ujar Kuasa Hukum yang mendampingi Atuk di Rutan Pekanbaru.

Hakim Dahlan meminta kepada PH terdakwa untuk membaca dakwaan yang telah disiapkan JPU untuk dipahami.

"Agenda untuk Kamis Depan adalah pemeriksaan Saksi. Sidang hari ini kita akhiri," tutup Hakim sambil ketok Palu.

Sebelumnya diketahui, Pada tanggal 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Atuk Annas ke rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir saat dilakukan panggilan.

KPK menilai Atuk Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK hingga akhirnya dijemput.

Pada kasus ini, JPU mendakwa Atuk Annas Maamun dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.