Terbitkan SE, Gubri Bakal Sanksi PKS yang Beli TBS Tak Sesuai Harga Ketetapan Pemerintah

Surat-Gubri.jpg
(Istimewa)

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut pengumuman Presiden Joko Widodo tanggal 19 Mei 2022 tentang pembukaan kembali ekspor minyak goreng. Dimana akan diberlakukan mulai tanggal 23 Mei 2022 dan Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deoderized Palm Olein dan Used Cooking Oil.

Serta, menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian Nomor : 101/KB.020/M/5/2022 tanggal 20 Mei 2022 perihal Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (PKS) Kelapa Sawit Pekebun

Surat ini ditujukan kepada seluruh bupati atau walikota se-Riau, Ketua GAPKI Riau, serta Pimpinan Perusahaan PKS di Provinsi Riau.

Ada dua poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh bupati dan walikota, Ketua GAPKI Riau serta Pimpinan Perusahaan PKS di Provinsi Riau dalam surat tersebut.

Pertama, seluruh pabrik pengelolaan kelapa sawit (PKS) agar segera melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun dengan harga pembelian TBS mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020.


 

 

Kedua, bagi pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) yang tidak mentaati dan melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 akan diberikan peringatan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang dimaksud.

Menerbitkan surat percepatan penyerapan TBS di Provinsi Riau ini untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat, khususnya pekebun kelapa sawit.

Surat itu bernomor: 526/Disbun/1259 tentang Percepatan Penyerapan TBS Produksi Pekebun Mengacu pada Harga Penetapan Pemerintah yang dikeluarkan pada Senin, 23 Mei 2022 kemarin.

Perjuangan itu berbuah manis seiring dikeluarkannya keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mencabut larangan ekspor produk minyak sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya untuk bahan minyak goreng.

Seperti diketahui, ekspor minyak goreng serta CPO yang menjadi bahan baku pembuatan minyak goreng telah dibuka kembali oleh pemerintah mulai Senin (23/5) kemarin. Dengan dibukanya kembali ekspor tersebut, diharapkan seluruh PKS dapat kembali membeli TBS sawit pekebun dengan harga yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.