Mau Bikin KTP? Sudah Ada Aturan Baru, Simak Ketentuannya Ini

KTP.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE - Peraturan baru untuk pembuatan KTP dikeluarkan pemerintah. Salah satunya, ketentuan untuk nama yang minimal harus dua kata dengan panjang maksimal 60 huruf, tidak boleh disingkat dan tanpa gelar.

Aturan baru untuk membuat KTP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokuman Kependudukan yang sudah ditetapkan 11 April dan diundangkan 10 hari kemudian oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Riyanto.

Dilansir dari Suara.com, Selasa, 24 Mei 2022, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

1. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;

2. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;

3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;

 


 

Melihat pasal 4 ayat 2 aturan tersebut, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Untuk nama warga atau famili, Disebutkan jika marga, nama famili atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama yang bersangkutan.

Selain itu, nama pada dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan di akta pencatatan sipil.

Tak hanya KTP, ketentuan penulisan nama ini juga diberlakukan untuk data kependudukan lain seperti KK, KIA, dokumen yang terkait dengan keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Lantas, bagaimana jika masyarakat ingin melakukan pengubahan nama? Sesuai Permendagri Nomor 73/2022 pasal 4 ayat 4, masyarakat harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.

"Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan tak boleh menggunakan singkatan, kecuali tidak diartikan lain. Hal ini sesuai dengan aturan dalam pasal 5 ayat 3 point a.