Selalu Diundang di Acara Pelantikan Pejabat, Begini Tanggapan Supirman

Supirman.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dengan setelan jas hitam, Supirman hadir dalam acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, di Balai Pauh, Janggi Gedung Daerah, Jalan Diponegoro No. 23 Pekanbaru, Senin 23 Mei 2022.

Dirinya menjadi satu dari 54 jumlah undangan bagi kepala atau ketua instansi vertikal. Supirman juga pernah diundang secara personal dalam pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Agustus 2021 silam.

Pria yang aktif di partai politik Golkar ini menyebut bahwa hal tersebut merupakan satu kewajiban. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau mengundangya sebagai Staf Khusus Badan Saiber dan Sandi Negara, Republik Indonesia.

"Mungkin Pemerintah Provinsi Riau mengundang saya sebagai salah satu pejabat negara. Mungkin kapasitas saya sebagai anak daerah yang berkiprah di Jakarta, mungkin itu," jelasnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, usai acara pelantikan.

Terkait kabar bahwa dirinya menjadi salah satu orang yang ikut menyukseskan kedua Pj tersebut, Suparman membantah.

"Oh nggak, nggak, mereka berdua adalah urusan dari Pak gubernur, tidak ada kaitannya dengan saya," paparnya.



 

 

Dirinya pun berharap agar Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar bisa bekerjasama dengan Gubernur Riau. Mereka dapat melanjutkan program-program pendahulunya, terutama Wali Kota Pekanbaru.

"Segera menyelesaikan persoalan, terutama masalah banjir dan masalah sampah. Untuk Pj Bupati Kampar, bapak Kamsol, apa yang disampaikan tadi oleh gubernur dalam arahannya terkait permasalahan di Kabupaten Kampar," ujarnya.

"Semoga keduanya bisa amanah, sesuai dengan harapan pemerintah dan sesuai harapan masyarakat Kampar dan Pekanbaru," sambungnya.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi melantik Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, Senin 23 Mei 2022 di Balai Pauh, Janggi Gedung Daerah, Jalan Diponegoro No. 23 Pekanbaru.

Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1223 dan 131.14-1222 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar.