Puluhan Orang Jadi Buronan Tambang Emas Ilegal di Kuansing

Tambang-Liar1.jpg
(Istimewa)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Puluhan orang masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polres Kuansing setelah kabur saat penggrebekan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Hulu Kuantan, akhir Januari 2022 lalu.

Polisi saat itu berhasil menangkap dua terduga pelaku yakni operator alat berat dan satunya diduga pekerja pada tambang emas ilegal di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan. Sisanya berhasil kabur termasuk pemodal.

Kini dua terdakwa tersebut telah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Sidang vonis terhadap kedua terdakwa digelar 7 April 2022 lalu.

Masing-masing terdakwa didakwa sendiri-sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap operator alat berat di vonis 1 tahun denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan.

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya satu tahun enam bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Dari puluhan orang yang masuk DPO kepolisian termasuk di dalamnya pemodal berisial M alias Imul. Kini perburuan terhadap DPO masih terus berlanjut.

 



 

 

Sebelumnya Kepolisian Resort (Polres) Kuansing melakukan penangkapan satu unit alat berat Ekskavator dan dua terduga pelaku yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat, 28 Januari 2022.

Satu unit alat berat Ekskavator merk Sany tersebut diamankan tim gabungan dari Polsek dan Satreskrim Polres Kuansing, Jumat, 28 Januari 2022 lewat tengah malam sekira pukul 00.15 WIB.

Satu unit alat berat tersebut diamankan saat melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di sekitar areal kebun warga tepatnya di tepi Sungai Kuantan.

Saat razia berlangsung polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku inisial B, 38 tahun asal Desa Pulau Tongah Benai merupakan operator alat berat dan satu lagi MRN, 19 tahun warga Desa Tanjung Hulu Kuantan adalah pekerja.

Keduanya mengakui telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk SANY. Juga diamankan karpet diduga digunakan untuk menjaring butiran emas dari tambang emas ilegal tersebut.

Kedua terduga pelaku terancam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Mendengar ada penangkapan tersebut, terduga pemilik dan pemodal berinisial I diduga langsung kabur. Terduga pemilik dan pemodal telah masuk DPO kepolisian.