Kabag Hukum Akui Ranperda RTRW Kuansing Belum Disampaikan ke Dewan

RTRW1.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengakui hingga kini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kuansing belum disampaikan ke DPRD Kuansing.

Sebelumnya Kabag Hukum Suriyanto mengatakan kalau Ranperda RTRW tersebut sudah disampaikan ke Dewan.

"Ternyata masih di Dinas PUPR ada yang belum sinkron," kata Suriyanto kepada RIAUONLINE, pekan lalu.

Belum disampaikan Ranperda tersebut ke Dewan, kata Suriyanto, karena masih ada segmen yang belum final menyangkut lahan pertanian.



"Jadi masih di PUPR, segmennya ada yang belum ketemu soal lahan pertanian," katanya.

Jadi sekarang kata Dia Ranperda tersebut masih berada di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kuansing.

Sebelumnya Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kuansing, Suyono mengaku telah menuntaskan penyusunan Ranperda RTRW Kuansing. Ranperda tersebut sudah disampaikan ke Bagian Hukum Setda Kuansing.

"Sudah di Bagian Hukum," katanya.