11 Warga Rutan Kelas I Pekanbaru Bebas Usai Dapat Remisi Waisak

Warga-Rutan-Bebas.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dapat Remisi Khusus Waisak Tahun 2022.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-673.PK.05.04 Tahun 2022, Nomor: PAS-674.PK.05.04 Tahun 2022 tentang pemberian remisi khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 kepada narapidana.

Juga terkait dengan pasal 34 PP Nomor: 99 Tahun 2012 Menkumham RI, Keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022, Tanggal 16 Mei 2022.

Karutan Pekanbaru M Lukman mengucapkan selamat merayakan Hari Suci Waisak bagi Umat Buddha yang berada di Rutan Pekanbaru.


"Semoga dengan pemberian remisi khusus hari raya waisak ini dapat memberikan motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani di Rutan Pekanbaru," ujar Lukman, Senin, 16 Mei 2022.

Menurutnya, remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh warga binaan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun.

Karutan berpesan kepada WBP yang menerima remisi agar selalu berkelakuan baik dan memberikan contoh yang baik kepada warga binaan yang lainnya untuk taat terhadap tata tertib yang ada di Rutan sampai bisa bebas pada masanya nanti.

"Tetap ikuti aturan yang ada dan berilah contoh baik bagi yang lainnya sampai nanti masanya bebas, " tutup Lukman.