Kejaksaan Negeri Siak Terima Pengembalian Uang APBKam Teluk Masjid

APBkam-Teluk-Masjid.jpg
(Kejari Siak)

Laporan Hendra Dedafta

 

RIAU ONLINE, SIAK-Kejaksaan Negeri Siak menerima pengembalian uang dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBkam) yang dilakukan oleh penghulu kampung Teluk Masjid. Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Jumat 13 Mei 2022.

Pengembalian uang dugaan korupsi APBkam Teluk Masjid diterima langsung oleh Kejari Siak pada Selasa 10 Mei 2022 dari tiga orang saksi. Rp31.549.883 dari saksi berinisial S selaku Bendahara Kampung Teluk Mesjid, Rp 2.101.819 dari saksi RM selaku Kerani Kampung Teluk Mesjid, serta Rp12.440.000 dari saksi N selaku Juru Tulis III Kampung Teluk Mesjid, Total berjumlah Rp46.091.702.

Dalam perkara tersebut, Ferly Sunarya selaku penghulu kampung Teluk Masjid telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBKam Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020, oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Siak.

 


Berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak Nomor : 700/IK-LHKPN/IV/2022/01 tanggal 21 April 2022, tindakan tersangka merugikan negara hingga Rp231.711.537.

Kepala Kejari Siak Dharmabella Timbasz melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi mengatakan, pengembalian kerugian negara dilakukan pada Selasa 10 Mei 2022.

"Pengembalian kerugian keuangan negara yang telah kami terima sejumlah Rp46.091.702. Uang itu disita dan selanjutnya jadi alat bukti", ucap Saldi,

Lanjutnya, jaksa penyidik telah menitipkan uang tersebut kepada Bendahara Penerimaan Kejari Siak untuk disimpan di Rekening Titipan Kejari Siak untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh Perangkat Kampung Teluk Mesjid, maka sisa kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp185.619.835.

Saldi menegaskan, pihaknya akan terus mengupayakan pengembalian kerugian negara secara persuasif kepada pihak-pihak lain yang dianggap menerima baik langsung maupun tidak langsung.

Atas perbuatannya, Ferly dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.