RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wali Kota Pekanbaru, Firdaus dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mendekati masa purna tugas. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Keduanya segera menyampaikan Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan. Namun jadwal penyampaian LKPJ tersebut belum dipastikan setelah sempat tertunda beberapa kali.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut, penyampaian LKPJ bakal menyesuaikan jadwal dari para legislator. Mereka menanti informasi lebih lanjut dari DPRD Kota Pekanbaru.
"Untuk LKPJ dari pemerintah kota tidak ada masalah, tinggal lagi menyesuaikan jadwal di legislatif," papar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat 13 Mei 2022.
Menurutnya saat ini tidak ada kendala lantaran hanya menyesuaikan jadwal saja. Dirinya menyebut bahwa kemungkinan masih ada agenda lain sehingga penyampaian LKPJ pun dijadwalkan kembali.
"Tetapi saya dapat informasi semalam, ada kemungkinan rapat paripurna berlangsung dalam waktu dekat," ujarnya.
Jamil mengaku hingga kini belum mengetahui siapa sosok Pj Wali Kota Pekanbaru yang bakal menggantikan sementara posisi Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Ia berharap sosok Pj Wali Kota Pekanbaru bisa melanjutkan program pemimpin sebelumnya.
"Jadi kita berharap nantinya Pj Wali Kota Pekanbaru bisa melanjutkan program yang ada, lalu kita berharap agar saling sinergi dalam menyukseskan program tersebut," harapnya.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi tetap menjalani aktivitas dengan menghadiri sejumlah agenda jelang akhir masa jabatan. Di antaranya agenda kegiatan seremonial hingga melakukan audiensi bersama sejumlah pihak.