Arsip-Rekaman kamera cctv pelaku penurian masuk dari pintu belakang kemudian membawa kabur satu unit televisi/tangkapan layar
(Tangkapan Layar)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satreskrim Polsek Bukit Raya Pekanbaru mengamankan seorang pelaku pencurian di Jalan Baung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Senin, 25 April 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.
Pria tersebut diketahui bernama Ari Irawan tertangkap tangan oleh warga saat mencoba melakukan pencurian di Kos-Kosan saat korban tengah tidur.
Kanit Reskrim Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan peristiwa berawal ketika pelapor Royana Manurung (26) sedang tidur di kamar kostnya tersebut. Kemudian ia mendengar suara teriakan maling dari arah luar kamar.
"Kemudian pelapor keluar kamar dan melihat warga sudah ramai dan telah mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Ari Irawan," ujar Iptu Dodi, Selasa, 3 Mei 2022.
Dodi menjelaskan, pelaku melakukan pencurian di kamar kos korban dengan cara naik kelantai dua menggunakan tangga terbuat dari kayu.
Setelah itu pelaku langsung membuka jendela kamar kos korban dengan cara mencongkel menggunakan 1 buah alat pahat terbuat dari besi.
"Perbuatan pelaku diketahui oleh warga sekitar dan langsung menangkap pelaku dan melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut," terang Dodi.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino untuk mengerahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya untuk melakukan penangkapan.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diamankan pelaku satu orang laki-laki bernama Ari Irawan dan sejumlah barang bukti. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti 1 pahat terbuat dari besi ganggang berwarna biru dan 1 tangga terbuat dari kayu yng berukuran lebih kurang 2 meter. Saat ini pelaku meringkuk di tahanan Mapolsek Bukit Raya dan diancam pasal 363 Jo 53 KUHPidana.
Kepada warga Dodi menghimbau, agar ketika meninggalkan rumah untuk bepergian agar selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan lingkungan atau kepolisian guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Himbauan kepada warga yang meninggalkan rumah untuk keperluan silaturahmi atau mudik, agar berkordinasi dengan pihak keamanan lingkungan atau kepolisian terdekat guna mencegah terjadinya pencurian rumah kosong atau curat rumah kosong," tutupnya.