RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Peringatan Gubernur Riau, Syamsuar, terhadap pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di bumi Lancang Kuning untuk tidak menurunkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) milik petani, ternyata sama sekali tak digubris.
Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sejumlah PKS membeli TBS dengan harga Rp 1.910 per kilogram. Nilai tersebut jauh dari harga ditetapkan Dinas Perkebunan selama sepekan 27 April-10 Mei 2022 di angka Rp 3.919,87/kg
"Kemarin kita jual ke pabrik hanya Rp 1.910 per kilogram," ungkap Eka, seorang petani sawit asal Pantai Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (27/4/2022).
Ia menceritakan, harga tersebut merupakan DO penjualan TBS sawit di perusahaan di PT UKM, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Saya baru kemarin mengantar ke pabrik (PT UKM), harganya masih anjlok. Alasan pabrik katanya sulit jual CPO karena larangan ekspor," ujar Eka.
Sementara itu, di tingkat petani, kata Eka, kini harga sawit bervariasi. Tertinggi, toke hanya mengambil Rp 1.500 per kilogram. Hingga kapan harga turun belum bisa dipastikan.
Sementara itu harga sawit di daerah tranmigrasi di Kecamatan Singingi juga tak jauh beda. Harga TBS sawit tertinggi Rp 1.500 per kilogram.
"Kemarin turun lagi ada toke mengambil Rp 1.300 per kilogram," kata Limbab, petani asal Pasir Mas, Kecamatan Singingi.
Petani, jelasnya, hanya tahu harga TBS sawit turun karena pemerintah melarang ekspor CPO ke luar negeri. "Katanya ekspor nggak boleh, maka harga langsung anjlok," katanya.
Sebelumnya, Selasa (26/4/2022), Gubernur Syamsuar meminta para pengusaha PKS untuk tidak menurunkan harga beli TBS secara sepihak.
Bagi PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak, tentu melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Ini akan diberikan peringatan atau sanksi tegas.
Gubernur Riau telah mengeluarkan Pergubri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun. Pergubri ini menjamin harga TBS agar tidak seenaknya saja diturunkan oleh perusahaan/PKS.
"Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang membeli harga TBS dibawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi," tegasnya.
Syamsuar juga mengatakan, banyak laporan kepada pemerintah ada perusahaan atau PKS menetapkan harga TBS secara sepihak dengan menurunkan harga kisaran Rp300-1.400 per kilogram.
Karena adanya penurunan harga ini, Kementerian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan telah melayangkan surat kepada 21 gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit, termasuk kepada Syamsuar.
Di dalam surat tertanggal 25 April 2022 itu, Plt Dirjen Perkebunan Ir Ali Jamil M.P, Ph.D secara tegas meminta para gubernur agar memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.
Melalui surat itu juga, Plt Dirjen Perkebunan meminta para gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit agar mengirimkan surat edaran kepada para bupati/walikota yang menjadi sentra sawit.
"Para bupati/walikota diminta pro aktif mengawasi kalau ada perusahaan/PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak," pungkasnya.