RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Sebanyak 210 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau diusulkan untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan pada momen Lebaran Idul Fitri 1443 H.
Kepala Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, Bejo melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Aldino Octalaperta mengatakan, kini pihaknya masih menunggu remisi tersebut turun dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Dari 382 jumlah penghuni di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan, ada 210 kita usulkan mendapatkan remisi pada Idul Fitri 1443 H tahun ini," kata Aldino dihubungi, Kamis, 28 April 2022.
Dari 382 jumlah penghuni yang ada di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan rinciannya 306 berstatus narapidana dan 76 berstatus tahanan.
Dari 210 yang diusulkan mendapatkan remisi rinciannya sebanyak 70 orang baru pertama diusulkan dapat remisi, dan 140 lainnya mendapatkan remisi selanjutnya.
"Remisi yang diusulkan bervariasi rinciannya 38 orang diusulkan 15 hari, 157 orang remisi 1 bulan, 14 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang remisi 2 bulan," katanya.