Ramadan, Penegak Hukum Diminta Gencar Razia Hiburan Malam

buka-saat-ramadan.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Selama bulan suci ramadan ini, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Tarmizi Muhammad meminta aparat penegak hukum untuk gencar melakukan patroli ke tempat hiburan malam (THM).

“Kami mengharapkan kepada aparat penegak hukum ini agar bersikap adil dalam melakukan survey ataupun razia di tempat-tempat yang kedapatan melanggar surat edaran Walikota," katanya, Jumat, 15 April 2022.

Kepada aparat penegak hukum, Tarmizi menekankan agar dapat bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan kehiatan razia.


"Kalau ada tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan puasa ini, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas. Jangan pandang bulu," ujarnya.

Politisi Golkar ini juga berpesan kepada masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa agar saling menghormati dan menjaga toleransi selama bulan suci Ramadhan.

"Kita harus saling menghargai,” pungkasnya.

Diketahui, Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 14/SE/2022 dalam Poin B nomor 1, 2 dan 7 disebutkan bahwa, pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel.

Kemudian, tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Serta restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.