Satpol PP di Kuansing Kantongi 15,49 Gram Sabu, Mau Jadi Apa?

Satpol-PP-kantongi-sabu2.jpg
(dok polres Kuansing)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuansing, AP (39) tidak berkutik ketika ditangkap polisi. AP ditangkap diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Jumat, 8 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB malam.


Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, satu terduga pelaku ini diamankan saat berada di lokasi areal Kampus Uniks di desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.


"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulisnya, Senin, 11 April 2022.


Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing kembali melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku. Mengejutkan, anggota menemukan sebuah dompet warna biru berisikan 5 paket diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa 6 (enam) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 15,49 Gram.


Atas perbuatannya terduga pelaku ini terancam Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun.