Besaran Zakat Fitrah di Kuansing 2,5 Kilo Beras, Diganti Uang Minimal Rp 27 Ribu

Zakat-Fitrah3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing, Riau telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1443 Hijrah, yaitu beras atau makanan pokok 2,5 kilogram per jiwa.


Kemenag Kuansing juga telah menetapkan besaran apabila zakat fitrah diganti atau dibayar berupa uang per jiwa sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi.

 

"Besaran zakat fitrah sudah kita tetapkan, 2,5 kg beras atau 10 kaleng susu cap enak," kata Kepala Kemenag Kuansing, Jisman yang dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 9 April 2022.

Dari daftar yang diunggah Kemenag Kuansing di laman media sosialnya, zakat fitrah tertinggi apabila diganti dengan uang Rp 43,750 sama dengan jumlah 2,5 kg harga beras jenis Solok Datuk. Dan terendah Rp 27 ribu per orang atau sama dengan 2,5 kg harga beras merk Topi Koki.

Penetapan ini sesuai dengan survey harga beras di Pasar Teluk Kuantan pada 6 April 2022 lalu. Dari hasil survey tersebut telah ditetapkan Qimat Zakat Fitrah.