Masuki Wilayah Indonesia tanpa Izin, 5 Warga Filipina Didenda Rp 500 Juta

Kejari-Siak.jpg
(Hendra Dedafta/Riau online)

Laporan Hendra Dedafta

RIAU ONLINE, SIAK-Pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara pidana keimigrasian, lima orang warga negara Filipina dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta oleh Kejaksaan Negeri Siak di Kejari Siak, Rabu 7 April 2022.

Lima orang warga negara Filipina terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian pada Rabu 19 Januari 2022 lalu, Hal ini diketahui kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian pada kantor imigrasi kelas II TPI Siak.

Petugas KKP pelabuhan Tanjung Buton melaporkan tentang adanya lima orang warga negara Filipina diduga masuk ke Indonesia tidak melalui pemeriksaan keimigrasian.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata paspor lima orang warga negara Filipina tersebut tidak terdapat cop atau stempel imigrasi Indonesia, kemudian diserahkan ke-kantor imigrasi kelas II TPI Siak untuk proses lebih lanjut.

Atas tindakan melanggar hukum, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Quinto Jimmy Baga dan empat rekannya yang merupakan warga Negara Filipina dijatuhi pidana denda masing-masing Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan.

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana keimigrasian, atas nama terdakwa Quinto Jimmy Baga dan 4 rekannya berwarga Negara Filipina.

Sebagaimana pidana yang dijatuhkan yaitu Pidana Denda kepada para terdakwa, dengan ini para terdakwa menyatakan sikap menerima dan menyanggupi atas pidana denda tersebut.

Sehingga Jaksa sesuai kewenangannya sebagai eksekutor telah menerima pidana denda dari masing-masing terdakwa total uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah).

Selanjutnya Jaksa Eksekutor melakukan penyetoran ke rekening Kas Negara sebagai penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
langsung disaksikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dan diterima oleh pihak Bank BRI.

Pelaksanaan penerimaan pidana denda dihadiri oleh Jaksa Eksekutor para terdakwa dan Penasehat Hukum Para Terdakwa serta disaksikan oleh Pegawai Bank BRI Cabang Siak dan pengawalan anggota Polisi dari Polsek Siak, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sebagaimana putusan dimaksud menyatakan kepada para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja masuk wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi”.

Adapun Jaksa yang menangani yaitu Huda Hazamal, Senopati, dan Wirawan Prabowo , serta penasehat hukum para terdakwa yaitu dari MARC Advocates Jakarta.


 

 

 

Para terdakwa selanjutnya diserahkan ke pihak imigrasi dengan dibuatkan berita acara penyerahan untuk proses kepulangan para terdakwa ke negara asalnya yaitu Filipina.

Hal tersebut sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara berfungsi memberikan pelayanan
keimigrasian penegakan hukum, kemanan negara, dan fasilitator.