Geger, Ibu Kandung di Kuansing Suruh Anaknya Layani Ayah Tiri

Ilustrasi-perkosaan.jpg
((Shutterstocks))

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing, Riau kembali membongkar kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Kali ini pelakunya merupakan ayah tiri yang tinggal serumah dengan korban. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Salahsatu tersangka adalah ayah tiri korban berinisial S, 45 tahun dan ibu kandung korban berinisial IN, 41 tahun. Kejadian terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut membenarkan kalau kedua terduga tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuansing.


"Kedua terduga tersangka sudah kita tahan baik ayah tirinya maupun ibu kandung korban," kata AKP Boy Marudut kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 8 April 2022.

Dari kronologis kejadian berawal pada Rabu, 6 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB Kanit PPA Polres Kuansing Ipda Bambang Saputra dihubungi Babhinkamtibmas salah satu desa di Kecamatan Sentra.

Mendapat informasi tersebut unit PPA langsung turun dan di lapangan pihak perangkat desa melaporkan ada satu keluarga melarang anak-anaknya untuk keluar rumah. Salah satu anaknya pernah curhat kepada tetangga tempatnya tinggal.

Anak tersebut menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Dan pada Kamis, 7 April 2022 pukul 10.00 WIB Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Kuansing Ipda Bambang langsung melakukan penyelidikan.

Kanit tidak lupa melakukan koordinasi dengan pimpinanannya Kasat Reskrim AKP Boy Marudut. Sekira pukul 16.00 WIB, Kanit PPA Ipda Bambang bersama tiga anggotanya menuju tempat kediaman korban di Kecamatan Sentajo Raya.

Tiba dirumah korban, Kanit PPA Ipda Bambang bersama tiga personilnya langsung masuk ke rumah dan mengamankan anak diduga korban persetubuhan.

Setelah ditanyakan kepada korban atas kebenaran kabar tersebut, korban mengakui telah menjadi korban kebejatan nafsu ayah tirinya.

Dari pengakuan korban yang masih dibawah umur ini mengaku itu atas keinginan ibu kandungnya. Kanit PPA bersama tiga anggotanya langsung mengamankan ayah tiri korban dan ibu kandung korban.