Warga Kuansing Wajib Pajak Harus Laporkan SPT Bila Tidak Ingin NPWP Dibekukan

Antrean-Wajib-Pajak.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/RIZKI KURNIAWAN)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bagi warga Kuansing yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dengan ditandai kepemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahunan.

"Kalau SPT tidak dilaporkan setiap tahun atau terlambat dilaporkan maka kartu NPWP ini akan dinonaktifkan," kata Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan, Catur Tenang Manis Soeryanto, Kamis, 7 April 2022.

Laporan untuk SPT tahunan ini untuk satu tahun pajak berjalan dibuka maksimal hingga 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi atau 30 April bagi wajib pajak badan.



"Jadi wajib laporkan setiap tahun agar kartu NPWP ini tidak dinonaktifkan, karena kalau terlambat lapor maka kartu akan dinonaktifkan," katanya.

Dan apabila selama tiga tahun berturut-turut tidak malaporkan SPT tahunan maka kartu NPWP akan dibekukan. "Jadi kita himbau agar taat melaporkan SPT setiap tahun supaya kartu NPWP ini tidak dinonaktifkan maupun dibekukan," katanya.