LBH Pekanbaru Ungkap kejanggalan Sidang Putusan Syafri Harto

Sidang-Syafri-Harto16.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, mengungkap kejanggalan sidang putusan terdakwa Syafri Harto atas kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada 30 Maret 2022 lalu.

Kuasa hukum korban, Rian Sibarani mempertanyakan sikap majelis hakim yang secara mendadak memilih pembacaan sidang putusan secara online, padahal sidang-sidang terkait Syafri Harto sebelumnya dilaksanakan offline.

"Pada saat pembacaan putusan hanya beberapa orang saja yang diizinkan masuk ke ruang persidangan. Jaksa penuntut, terdakwa dan lainnya itu mengikuti secara online, hanya hakim yg ada di ruang persidangan. Kita juga tidak diberi akses seperti zoom meeting atau live dari pengadilan," ujarnya via aplikasi Zoom dalam konferensi pers bersama LBH Pekanbaru, Komnas Perempuan, LPSK RI, Selasa, 5 April 2022.

Rian mencurigai sikap majelis hakim PN Pekanbaru itu seakan tak memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyaksikan jalannya persidangan.


"Di persidangan-persidangan sebelumnya dilakukan di ruangan besar yang cukup untuk kapasitas lebih dari 50 orang, tapi pada saat pembacaan putusan dilakukan di ruangan yang lebih kecil dan tertutup (untuk publik)," tutur Rian.

Menurut dia, putusan majelis hakim yang membebaskan Syafri Harto dari dakwaan kasus kekerasan seksual berdampak buruk pada ruang penanganan kasus demikian di ranah pendidikan.

"Secara tak langsung keputusan itu melanggengkan terjadinya kekerasan seksual di dunia pendidikan," tegasnya.

Senada dengan Rian, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam konferensi pers itu mengatakan pihaknya mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melayangkan kasasi serta meminta Mahkamah Agung (MA) turun tangan langsung atas kasus itu.

"Kemudian kepada para pihak yang menganggap penting kasus ini untuk berpartisipasi dengan mengirimkan pendapat maupun pengalamannya (terkait penanganan kasus kekerasan seksual) ke Mahkamah Agung. Kemudian kami juga ingin adanya kepastian bahwa korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya," tegas Siti.

Diketahui, Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan oleh majelis hakim. Hakim ketua, Estiono dalam sidang di PN Pekanbaru, mengatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi L.