(riauonline)
Rabu, 30 Maret 2022 18:13 WIB
Penulis: Defri Candra
(riauonline)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisipol Unri) non aktif, Syafri Harto akhirnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau, Rabu, 30 Maret 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
Syafri Harto yang menggunakan baju kemeja putih keluar didampingi kuasa hukumnya, Dodi Fernando.
Pantauan RiauOnline.co.id, usai keluar dari Rutan Polda Riau ruang Ditahti, ia langsung disambut sang istri yang sudah siap bersama anaknya.
Saat menuju keluar dan masuk mobil tahanan, Syafri Harto meminta petugas jaksa jangan memegang dirinya saat keluar dari Rutan Polda.
"Jangan pacik-pacik saya (jangan pegang-pegang saya-red)," ujar Syafri Harto menuju mobil tahanan, Rabu, 30 Maret 2022.
Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan oleh Hakim sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 30 Maret 2022.
Dekan Fisip Unri non aktif ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap mahasiswi bimbingannya inisial L seperti yang dituduhkan kepadanya.
Dodi Fernando mengatakan kliennya akan pulang kampung terlebih dahulu setelah bebas.
"Pasca putusan ini, Syafri Harto mau pulang kampung halaman menemui orang tua dan minta maaf," ujar Dodi, Rabu, 30 Maret 2022.